Pandangan MUI Kota Administrasi Jakarta Utara tentang SALAF/SALAFY

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI


Pertama : Penjelasan tentang apa itu SALAF/SALAFI

1. Salaf/Salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga Salaf/Salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

2. Salaf/Salafi adalah nama yanga diambilkan dari kata Salaf yang secara bahasa berarti orang-orang yang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam iman, Islam, dst, mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.

3. Penamaan Salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.

4. Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama islam dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Kedua : Nasehat dan Taushiyah kepadsa masyarakat

1. Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa di klarifikasi terlebiuh dahulu.

2. Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

3. Kepada para da’I, ustadz dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.

4. Hendaknya masyarakat tidak bertindak anrkis dan main hakim sendiri , sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :12 Rabiul Akhir 14.30 H

8 April 2009

Category: | 0 Comments